News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU RI Umumkan 24 Juni Sipol Sudah Bisa Digunakan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan tanggal 24 Juni 2022, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah bisa digunakan. 

Saat ini masing - masing partai politik sedang mempersiapkan migrasi data dan memasukkan data untuk kepentingan pengunggahan.

“Tanggal 24 Juni Sipol secara online sudah dapat digunakan, dan saat ini Parpol sedang mempersiapkan migrasi data dan bisa juga menginput form excel yg akan nanti akan bisa diupload,” ucap Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (17/6/2022). 

Sipol sendiri nantinya akan digunakan sebagai platform pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Tahapan pendaftaran akan dimulai pada 29 Juli - 13 Desember 2022.

Baca juga: Soal Keamanan Sipol, KPU: Kami Akan Jaga Betul Data Keanggotaan Parpol

Idham menjelaskan tiga hari pertama merupakan masa pengumuman dimulainya tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.

“29 Juli, 30 Juli dan 31 Juli itu adalah masa tahap pengumuman tahap pendaftaran parpol,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini