Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memberi kabar terbaru soal kontroversi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Brotoseno.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil dari revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait peninjauan kembali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam waktu dekat.
Kepastian ini untuk merespons kegaduhan mengenai aktifnya AKBP Brotoseno menjadi anggota Polri meski berstatus napi kasus korupsi.
“Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti, nanti secara khusus Kadiv Propam yang akan sampaikan,” kata Listyo Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (19/6/2022).
Sigit menambahkan, sudah menjadi komitmen Polri untuk segera melakukan peninjauan kembali terkait polemik ini.
Baca juga: IPW Sebut Revisi Perkap yang Disahkan Kapolri Tidak Bisa Jadi Dasar AKBP Brotoseno Kembali Disidang
Hal itu ia buktikan dengan merevisi Perpol KKEP.
“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita lanjuti. Ya, pokoknya dalam waktu dekat, tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca juga: Kompolnas Minta AKBP Brotoseno Dipecat Tidak Hormat Usai Revisi Perkap Rampung
Ia mengatakan bahwa kelanjutan revisi Perpol secara teknis akan disampaikan oleh Kadiv Propam Polri.
“Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam. Ditunggu saja,” kata Dedi, Minggu (19/6/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan revisi Perkap tersebut pada 14 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Akan Ditinjau Ulang, Polri Tunggu Payung Hukum
Tujuannya, Perkap tersebut bisa menjadi dasar peninjauan kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno.
Dua perkap yang direvisi Kapolri adalah Perkap Nomor 12 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.