News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Gandeng Polri dan Jasa Raharja Dorong Tingkatkan Potensi Penerimaan PKB

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pembina Samsat Nasional mengadakan rapat dalam rangka rekonsiliasi data kendaraan bermotor, di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), demi mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu juga memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat.

Karena itu, rekonsiliasi database melalui kolaborasi data antara Kemendagri, Polri, dan PT Jasa Raharja penting, dilakukan guna merumuskan kebijakan strategis.

Baca juga: Mobil Mewah akan Dilarang Konsumsi Pertalite, Termasuk Kendaraan Dinas BUMN dan TNI/Polri

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Nasional bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

"Rekonsiliasi database antara Kemendagri, Korlantas Polri dan Jasa Raharja harus terus dilakukan sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea Balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud," ujarnya.

Fatoni menjelaskan, berdasarkan database DASI – Jasa Raharja sampai dengan Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal ini menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan potensi penerimaan yang bersumber dari PKB.

"PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan daerah," jelasnya.

Baca juga: Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Sebut Realisasi Anggaran seperti Penyakit Komplikasi

Selanjutnya, Fatoni mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.

"Beleid tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun," tegasnya.

Menyikapi kondisi ini, Fatoni menyebutkan Tim Pembina Samsat Nasional sepakat menyusun strategi sosialisasi yang komprehensif dengan melibatkan masyarakat, pakar, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan stakeholders untuk mendorong penerapan kebijakan tersebut.

"Tim Pembina Samsat Nasional akan secara intens berkoordinasi, salah satunya dengan mempersiapkan Peresmian Sekretariat Bersama Samsat Nasional dan menyusun agenda tahunan Tim Pembina Samsat Nasional dan Provinsi," katanya.

Sebagai informasi, hadir juga dalam rakor tersebut Direktur Operasional PT Jasa Rahaja Dewi Aryani Suzana, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Komedi, Kasubdit STNK Direktorat Regident Korlantas Polri Kombes Taslim Chaeruddin, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joe Lami, serta Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah 2 Kemendagri Siti Chomzah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini