News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK juga Cegah Adik Mardani Maming, Rois Sunandar ke Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bepergian ke luar negeri.

Selain Maming, KPK juga meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Rois Sunandar.

Rois Sunandar diketahui adalah adik Mardani Maming.

"Iya [dicegah ke luar negeri]," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

Sama seperti Maming, Rois Sunandar juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Namun, Nursaleh tak menjelaskan lebih rinci status Rois terkait pencegahan ini.

Sementara Maming dicegah dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Komisi antikorupsi pernah memeriksa Rois Sunandar, Kamis (9/6/2022).

Hanya saja pada saat itu, KPK belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan Rois lantaran kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Maming juga sudah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).

Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri, Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming Berstatus Tersangka

Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Maming sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel pada Senin (25/4/2022). 

Maming memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
 
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. 

SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
 
Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat (13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT PCN Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar. 

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
 
Nama keluarga Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. 

Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Maming, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.
 
Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. 

Nama Maming sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
 
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Maming.
 
Selain Siti Maryani, nama adik Maming, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000.

Baca juga: KPK Cegah Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Luar Negeri

Sedangkan, Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini