Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri NII Center, Ken Setiawan mengungkap bahwa pahak radikalisme yang mengatasnamakan khilafahisme belum bisa ditindak.
Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur untuk menindak penyebar paham tersebut.
Ken meminta agar negara segera membuat regulasi yang bisa menindak seluruh paham yang dianggap bertentangan dengan ideologi pancasila.
Mereka semua harus bisa dihukum secara pidana.
Baca juga: Ken Setiawan Khawatir NII Mulai Sasar Kalangan Buruh, Bahaya Karena Tidak Ada yang Pantau
"Paham yang faktual hari ini radikalisme yang mengatasnamakan agama khilafahisme ini belum bisa ditindak, maka kami merasa urgensi penting sekali ada sebuah regulasi yang bisa menindak semua paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dengan hukum pidana," kata Ken di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Dijelaskan Ken, hal tersebut menjadi tantangan bagi negara untuk segera membuat regulasi yang lebih jelas.
Dengan begitu, aparat penegak hukum tidak dilematis menindak masyarakat yang dinilai menyebar paham bertentangan pancasila.
"Ini juga menjadi dilematis pada masyarakat karena memang dianggap aparat dan pemerintah tidak bergerak. Padahal memang faktanya belum ada regulasi yang bisa menindak. Makanya kami juga berharap kepada negara agar hadir juga," ungkap dia.
Menurutnya, para pelaku penyebar paham ideologi yang bertentangan pancasila itu selalu berlindung di balik kebebasan berpendapat.
Oleh karena itu, pengaturan regulasi nantinya dapat menjadi dasar penindakan bagi aparat.
"Karena kalau tidak mereka selalu bicara atas kebebasan berpendapat, berbicara demokrasi. Kita bisa melihat tapi tidak bisa bertindak. Kalau cuma dimonitor mungkin suatu saat dia dari intoleran merasa paling benar yang lain salah menjadi radikal bergabung berbaiat ngerekrut yang selangkah lagi mereka bisa berpotensi menjadi terorisme. Itu hal yang tentunya tidak kita inginkan bersama karena ini menjadi tantangan kita bersama," pungkasnya.