Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme di Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (19/6/2022).
Diketahui, tiga tersangka yang ditangkap adalah SO, AS dan MH.
Mereka biasa dikenal warga sebagai pemilik showroom mobil hingga peternak kambing di Bima.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa SO ternyata merupakan residivis tindak pidana terorisme tahun 2013.
Dia telah menjalani hukuman dan bebas pada 20 Desember 2019.
Menurut Aswin, tindak pidana terorisme yang diduga dilakukan SO adalah mengikuti pelatihan militer bersenjata api yang dilaksanakan Santoso alias Abu Wardah, pimpinan Mujahid Indonesia Timur di Poso.
Baca juga: Densus 88 Pastikan Temuan Bahan Peledak hingga Senpi di Bandung Tak Terkait Kelompok Teroris
Pelatihan itu dilaksanakan di Gunut Biru, Desa Tamanjeka, Poso Pesisir pada sekitar bulan April-Mei 2012.
Aswin mengatakan, SO juga pernah merakit bom bersama tersangka teroris lainnya.
"SO ikut merakit bom rakitan atau bom lontong di rumah kontrakan JIPO alias IBENG di Desa Kalora, Poso Pesisir Utara yang kemudian diketemukan aparat kepolisian pada saat melakukan penangkapan terhadap JIPO di Kalora pada tanggal 31 Oktober 2012," ungkap Aswin, Selasa (21/6/2022).
Tak hanya itu, kata Aswin, pelaku juga pernah merakit bom yang diledakan di pos polisi di Poso pada 2012 lalu.
"SO ikut merakit bom yang meledak di pos polisi Smaker jalan Tanjungbulu, Kasintuwu, Poso Kota Utara, Poso pada tanggal 22 Oktober 2012," ungkap dia.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Pemilik Showroom Mobil Hingga Peternak Kambing Jaringan Teroris JAD di Bima
Aswin menambahkan tersangka SO juga diduga menyembunyikan informasi keberadaan buronan teroris lainnya bernama Santoso.
Adapun Santoso diduga pernah terlibat penembakan terhadap anggota Polri di Bank BCA Palu pada 25 Mei 2011 lalu.
"Dan saat ditangkap karena mulai aktif kembali sebagai pemateri Daulah dan memberi motivasi melalu seri materi tauhid aman abdurrahman kepada kelompok teror Bima," jelasnya.
Selain SO, kata Aswin, tersangka AS juga ternyata seorang residivis tindak pidana terorisme yang bebas pada 19 Februari 2020.
Adapun dia diduga juga pernah menyembunyikan buronan terorisme.
Baca juga: Danai Anggota Keluarga Teroris, Mahasiswa di Malang Ngaku Hanya Sedekah Pribadi
"Adapun kasus tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh tersangka yaitu menyembunyikan DPO tindak pidana terorisme yaitu Fajar atau pelaku penembakan anggota Polri atas nama Yamin di Bima," ungkap Aswin.
Belakangan ini, Aswin menuturkan bahwa AS akrif memberikan kajian daulah yang terkait kelompok JAD di Bima.
Dia juga terlibat dalam pelatihan militer yang dilaksanakan oleh kelompok JAD.
"Saat ini ditangkap karena diduga aktif ikut memberikan kajian daulah secara langsung maupun online kepada kelompok JAD Bima, selain itu juga aktif melakukan pelatihan fisik Idad bersama kelompoknya," jelas Aswin.
Lebih lanjut, Aswin menambahkan tersangka ketiga adalah MH alias D.
Dia ditangkap karena mengikuti kajian dari tersangka SO yang berisikan daulah terkait kelompok JAD.
"MH ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana terorisme yaitu telah aktif mengikuti kajian SO pasca bebas dari penjara yang berisi materi tentang daulah bersama dengan kelompok MR yang telah ditangkap sebelumnya," jelas Aswin.
Tak hanya itu, Aswin menuturkan bahwa MH juga pernah melakukan pelatihan militer di sebuah gunung di Bima.
Selain itu, MG juga turut membuat senjata tajam.
"MH juga telah melakukan idad fisik berupa long march dan mendaki gunung di beberapa lokasi di Kota Bima serta diduga memiliki akses untuk pembuatan senjata tajam di pandai Besi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 3 orang warga Kelurahan Penatoi Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Densus 88.
Penangkapan tiga warga ini dilakukan pada Minggu (19/6/2022) di tiga tempat berbeda wilayah Kelurahan Penatoi.
Ketiganya berinisial SH, warga RT 06 RW02 ditangkap di tempat usahanya yakni sebuah showroom penjualan sepeda motor pada pukul 09.00 WITA.
Kemudian AG, warga RT 03 RW 01 ditangkap di sekitar jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi, sekira pukul 09.10 WITA, saat berboncengan dengan istrinya.
Ketiga, MH warga RT 05 RW 03 ditangkap di gang menuju rumahnya sekira pukul 10.00 WITA dan sedang berboncengan dengan istri dan anak.
Pantauan TribunLombok.com Senin (20/6/2022), perangkat RT dan RW dari tiga warga ini terlihat berada di Mako Polres Bima Kota.
Ketua RW 01 Kelurahan Penatoi, Kaharuddin mengungkap, penangkapan tiga warganya tersebut diketahui setelah mereka diamankan aparat.
Ia mengatakan, pihaknya sebagai perangkat RW dan RT dipanggil untuk diambil keterangan oleh polisi, karena menjadi saksi penggeledahan.
Kaharuddin juga mengungkap, sejumlah Barang Bukti (BB) yang diperoleh dari dua lokasi penggeledahan.
Pertama dari showroom milik SH, tim menyita buku-buku kajian islam, uang dalam sebuah tas dengan jumlah Rp 10 juta, STNK dan BPKB.
Kemudian dari rumah AS, petugas hanya menyita sejumlah buku-buku kajian islam.
"Kalau dari rumah MH, tidak dilakukan penggeledahan karena kemarin itu sedang ada acara hajatan," ungkap Kaharuddin.
Ditanya aktivitas tiga warganya tersebut, Kaharuddin mengaku, biasa saja seperti warga-warga lainnya.
SH yang memiliki usaha showroom, terlihat beraktivitas di usahanya tersebut.
Sedangkan AG, sehari-harinya sibuk mengurus kambing yang diternak.
Hanya MH yang pekerjaannya serabutan, bergantung dari panggilan pekerjaan dari warga sekitar.
"Tidak ada aneh atau jangga. Biasa saja. Pengajian-pengajian atau apa gitu, juga tidak ada," kata Kaharuddin.