Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus keonaran, Edy Mulyadi menolak keterangan saksi pelapor ihwal pernyataannya tentang 'Jin Buang Anak' yang disebut berpotensi menimbulkan keonaran.
"Menolak semua keterangan yang bersangkutan, keterangan saksi termasuk soal tuduhan saya berpotensi menimbulkan keonaran dan sebagainya," jelas Edy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Edy menambahkan, ternyata dalam pengakuannya, saksi pelapor mengakui bahwa 'tempat jin buang' anak sebagai sebuah frase, bukan pengertian sebenarnya.
"Terlebih lagi ternyata dalam pengakuannya saudara saksi mengakui bahwa temapt jin buang anak sebagai sebuah frase itu bukan pengertian yang hakiki," ucap Edy.
Baca juga: Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Yakin Jika Hakim Jujur Maka Edy Mulyadi Tidak Bersalah
"Semestinya yang bersangkutan mengetahui, semestinya juga tidak melaporkan," tambahnya.
Saksi pelapor adalah Bintang Wahyu Saputra kali ini adah Ketua Umum Nasiona Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).
Ia melaporkan Edy Mulyadi karena dianggap pernyataan 'jin buang anak' dapat memecah belah persatuan.
Dalam sidang, hakim ketua bertanya kelada Bintang di bagian mana dalam laporannya yang berpotensi memecah belah persatuan.
Bintang menitikberatkan di bagian Edy yang menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Hakim pun lanjut menanyakan bagaimana persisnya ucapan yang dilontarkan oleh Edy.
"Saya ingat-ingat, Yang Mulia bahasanya, siapa yang mau tinggal di situ atau itu tempat apa di Kalimantan, itu tempat jin buang anak? Terus siapa yang maun tinggal di situ? Kuntilanak? Genderuwo? Terus ada sebelah kiri nyeletuk monyet," jelas Bintang dalam sidang.
Hakim ketua lalu lanjut bertanya apakah Bintang pernah mendengar istilah 'tempat jin buang anak' sebelumnya, lalu diiyakan oleh Bintang.
"Setahu saudara apa itu tempatnya, bagaimana istilah tempat jin buang anak," lanjut hakim bertanya kepada Bintang.