News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik AKBP Raden Brotoseno

Kapolri Mulai Ajukan Proses Administrasi Peninjauan Kembali Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mengajukan serangkaian proses administrasi peninjauan kembali terkait putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mengajukan serangkaian proses administrasi peninjauan kembali (PK) terkait putusan sidang etik mantan napi korupsi AKBP Brotoseno.

Hal tersebut menyusul telah disahkannya Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Prosesnya sedang pengajuan administrasi. Administrasi sedang diajukan bapak Kapolri," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Ia menjelaskan administrasi yang diajukan berupa pembentukan tim peneliti untuk memverifikasi putusan sidang etik Brotoseno.

Nantinya, tim itu bakal dipimpin Wakapolri, Irwasum Polri, hingga Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Kapolri Bentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno

"Nanti kalau bapak Kapolri sudah mengesahkan dari tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu," jelasnya.

Selanjutnya, kata Dedi, hasil audit itu nantinya akan kembali disampaikan kepada Kapolri.

Nantinya, Kapolri memiliki peran dalam mengoreksi semua keputusan tersebut yang telah diaudit.

Baca juga: Revisi Perkap Peninjauan Kembali Hasil Putusan Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Resmi Diundangkan

"Nah dari hasil audit itu akan disampaikan follow up-nya dan disampaikan rekomendasi kepada Bapak Kapolri, sehingga Bapak Kapolri nanti akan memutuskan, mengkoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan di masa lalu dari berbagai perspektif. Dari sisi administrasinya, dari sisi proses pembuktiannya, kemudian dari sisi penuntutannya, dan semuanya," katanya.

Baca juga: IPW Sebut Revisi Perkap yang Disahkan Kapolri Tidak Bisa Jadi Dasar AKBP Brotoseno Kembali Disidang

Menurutnya, Kapolri memiliki peran yang kuat dalam proses peninjauan kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno.

Adapun proses penelitian tersebut paling lama berlangsung selama 14 hari.

"Bapak Kapolri memiliki peran yang cukup kuat untuk mengambil suatu keputusan apa yang harus dilakukan dalam hal untuk perbaikan oganisasi ke depan. Yang jelas, komitmen Wakapolri, Kapolri akan mengambil tindakan yang sangat tegas dalam perbaikan kepolisian ke depan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini