TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) menyayangkan pernyataan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad yang mengklaim Kepulauan Riau (Kepri) merupakan bagian dari Malaysia.
Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah menekankan, Kepulauan Riau adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sampai kapanpun akan menjadi wilayah NKRI.
Untuk itu statement Mahathir bahwa Riau secara kesejarahan dapat diklaim Malaysia merupakan pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum.
"Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir," kata Faizasyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).
Jubir menyayangkan pernyataan mantan PM Malaysia tersebut.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Dave Laksono: Mungkin Pernyataan Mahathir Mohamad Nostalgia Masa Lalu
Sebab, ditengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan.
"Perlu ditekankan bahwa kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapanpun akan menjadi wilayah NKRI," kata Faizasyah.
Sebelumnya, dalam pidatonya, Mahathir menyatakan bahwa Malaysia seharusnya menuntut Singapura dan Kepri (yang merupakan wilayah Indonesia) bagian dari tanah melayu.
Pernyataan eks PM Malaysia Mahathir Mohamad membuat geger.
Mengutip Strait Times, Mahathir menganggap kemenangkan Malaysia atas sengketa pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ) adalah sesuatu yang berharga.
Tak hanya itu, Mahathir Mohamad mengatakan Singapura pernah dimiliki oleh Johor dan negara bagian Johor harus mengeklaim bahwa Singapura harus dikembalikan ke Malaysia.
Mahathir juga menyatakan, Malaysia seharusnya menuntut Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari tanah melayu.