News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Komisi II DPR: Mayoritas Masyarakat Papua Dukung Pemekaran Provinsi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan mayoritas masyarakat Papua mendukung pemekaran provinsi di bumi Cendrawasih itu.

Sebab proses pembahasan tiga RUU tentang Pembentukan Provinsi di Provinsi Papua itu sudah cukup panjang.

Hal itu disampaikannya merespons masih adanya masyarakat yang menolak pembahasan RUU tersebut.

"Dari proses yang kita lalui, kesimpulannya mayoritas sebagian besar masyarakat Papua itu mendukung pemekaran. Bahwa kemudian ada yang belum setuju itu kan suatu yang biasa saja dalam proses kita mengambil keputusan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Temui Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Lukas Enembe Dukung Pemekaran Papua

Doli menjelaskan dasar penyusunan RUU pemekaran Provinsi di Papua muncul saat pembahasan UU Otonomi Khusus Papua, yang telah disahkan pada tahun lalu.

Bahkan setelah disahkan, Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif meminta Badan Keahlian Dewan untuk menyusun draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang.

Sejak beberapa bulan yang lalu, lanjut Doli, Komisi II DPR sudah memiliki lima draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang.

"Kami juga menerima banyak masukan, pada saat BKD menyusun itu mereka sudah beberapa kali ke Papua dengan berbagai stakeholder," ujar Doli.

"Kami di sini juga menerima audiensi, RDP, semua masyarakat Papua memyampaikan baik yang pro maupun yang kontra. Jadi yang kita lakukan sekarang ini adalah proses formal atau pematangan akhir saja, ini sudah cukup matang dan panjang pembocaraan dan pembahasannya. Ini yang harus bisa tersampaikan kepada publik," pungkas Doli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini