News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Terima Audiensi ICW, Bahas tentang Vonis Hukuman Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK temui audiensi ICW di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Keduanya membahas vonis hukuman tindak pidana korupsi. (KPK)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Indonesia Corruption Watch (ICW) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Audiensi diterima oleh dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, bersama Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta perwakilan jaksa KPK.

"Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2022).

KPK mengapresiasi ICW, karena diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan oleh KPK.

Baca juga: KPK Soroti Proyek Infrastruktur Mangkrak di Kalimantan Timur

Menurut Ali, masukan tersebut juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi.

Sehingga, mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Adapun masukan ICW di antaranya terkait tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum, salah satunya mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery yang dilakukan KPK," kata Ali.

Kata Ali, KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi.

Yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana korporasi.

"KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi," katanya.

Selain itu, KPK juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi.

Menurut KPK, ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dalam akademi antikorupsi, sehingga masyarakat memahami mengenai upaya antikorupsi, seperti pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik, hingga korupsi di korporasi.

"Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, melainkan perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil," kata Ali.

"KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini