News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik AKBP Raden Brotoseno

Polri Sebut Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Masih Aktif Bekerja Sebagai Anggota

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Brotoseno. Mabes Polri memastikan eks napi korupsi AKBP Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan eks napi korupsi AKBP Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara.

AKBP Brotoseno masih berstatus anggota Polri aktif.

Diketahui, Brotoseno masih bertugas sementara sebagai staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Dia masih diminta untuk diperbantukan di tempat tersebut.

"Ya masih, sementara ya, informasi dari Kadiv Propam kan masih," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Kapolri Bentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno

Namun begitu, Dedi mengaku Polri menampung aspirasi masyarakat yang meminta AKBP Brotoseno terlebih dahulu dinonaktifkan sementara sembari menunggu proses peninjauan kembali putusan sidang etiknya.

"Jadi gini, semua saran masukan akan ditampung diterima. Untuk proses pengaktifan dan tidak pengaktifan, itu semua dari Propam yang menilai," jelas Dedi.

Nantinya, kata Dedi, usulan itu bakal diteruskan kepada Propam Polri.

Baca juga: Kompolnas Minta Kapolri Segera Gelar Peninjauan Kembali Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno

Mereka bakal melakukan serangkaian asesmen usulan tersebut.

"Nanti kalau Karo Waprof yang mengasesmen itu, apakah dilakukan seperti itu atau tetap lanjut sampai dengan proses PK itu berlangsung," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan hasil sidang etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno.

Nantinya, mereka akan bekerja sebagai tim peneliti.

Demikian disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu menyusul telah disahkannya Perkap nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Polri Segera Revisi Perkap Untuk Evaluasi Hasil Putusan Sidang AKBP Brotoseno yang Tidak Dipecat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini