News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutasi dan Promosi Polri

PROFIL Komjen Pol Anang Revandoko, Dikukuhkan jadi Dankor Brimob Polri, Eks Kapolda Kalteng

Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komandan Korps Brimob Polri (Dankorbrimob) Irjen Pol Anang Revandoko dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Implementasi Bahan Kimia, Biologi, Radioaktif dan Nuklir (KBRN) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Diketahui kini dirinya resmi naik pangkat menjadi Komjen Pol Anang Revandoko, berikut profilnya.

- Kapolda Kalimantan Tengah (2017—2019)

- Dankorbrimob Polri (2019—Sekarang)

Mutasi Polri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin kegiatan bakti sosial religi dengan merenovasi 11.000 tempat ibadah dan bagikan 200.000 sembako di seluruh Indonesia. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara, termasuk Kombes Pol Nurul Azizah di dalamnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara berdasarkan lima surat telegram tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri, dikutip dari polri.go.id.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam surat telegram mutasi kali ini, salah satunya Polri menempatkan perwira menengah (pamen) dari kalangan polwan untuk menempati jabatan Kabagpenum Divisi Humas Polri.

“Untuk jabatan Kabag Penum adalah Pak Kapolri mempercayakan seorang polwan, jadi polwan berpromosi menjadi Kabag Penum,” kata Dedi.

Baca juga: Dipimpin Jenderal, Tim Peneliti PK Brotoseno Ada 12 Orang, Hasilnya Segera Dilaporkan ke Kapolri

Baca juga: Kapolri Resmi Bentuk Tim Peneliti PK AKBP Brotoseno, Brigjen Hotman Simatupang Jadi Ketua

Sementara mutasi Polri yang menuliskan soal rotasi Komjen Pol Anang Revandoko tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1217/VI/KEP./2022.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini