News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Investasi Yusuf Mansur

Rentetan Kasus Investasi Yusuf Mansur: dari Dana Hotel Haji hingga Batu Bara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yusuf Mansur menanggapi soal video viral. Berikut rentetan kasus investasi Yusuf Mansur yaitu dari soal dana hotel haji hingga batu bara.

TRIBUNNEWS.COM - Ustaz kondang, Yusuf Mansur tengah menghadapi rentetan kasus yang berhubungan dengan investasi.

Setidaknya terdapat empat gugatan perdata yang ditujukan kepada ustaz yang bernama asli Jaman Nurchotib Mansur tersebut.

Adapun keempat gugatan tersebut dilayangkan di dua Pengadilan Negeri (PN) yang berbeda.

Yaitu tiga gugatan berada di PN Tangerang dan satu gugatan di PN Jakarta Selatan.

Bahkan dalam salah satu gugatan perkara, Yusuf Mansur dituntut untuk membayar ganti rugi hingga Rp 98,7 triliun.

Baca juga: Yusuf Mansur Menang Atas Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ini Penjelasan Hakim dan Kuasa Hukum

Baca juga: Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur: Gugatan Ditolak hingga Alasan Penggugat Tempuh Jalur Hukum

Dalam gugatan tersebut pun memiliki variasi kasus investasi yaitu mulai dari dana hotel haji hingga soal batu bara.

Untuk selengkapnya berikut keempat gugatan yang ditujukan kepada Yusuf Mansur:

Digugat 98,7 Triliun atas Dugaan Wanprestasi

Ustaz Yusuf Mansur. Usai rumahnya digeruduk, Yusuf Mansur mengabarkan tengah berada di Yaman dan saat ini bersiap bertolak ke Mesir (Kolase Tribunnews)

Gugatan pertama yaitu soal adanya dugaan wanprestasi yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan atas nama Zaini Mustofa.

Dikutip dari Kompas.com, gugatan yang dilayangkan tersebut didaftarkan pada 11 Januari 2022 lalu.

Adapun status Yusuf Mansur merupakan tergugat III dan tergugat yang lalin adalah PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).

Bahkan dalam perkara tersebut, Yusuf Mansur dan tergugat lainnya dituntut agar membayar total kerugian sebesar Rp 98,7 triliun.

Berdasarkan perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL tertera petitum terkait gugatan ini yaitu:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tergugat I, II, III, dan IV ingkar janji (wanprestasi)

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:

a. Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang Nomor 35, RT 001 RW 003, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III (Yusuf Mansur)

b. Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market, Desa Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, milik tergugat IV.

Selain itu petitum lainnya yakni:

1. Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng membayar kerugian materill dan imateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Rp 98,7 triliun) dengan perincian, sebagai berikut:

a. Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Rp 98,7 triliun)

b. Kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Rp 100 miliar)

2. Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebsar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhyhi isi putusan dalam perkara a quo.

3. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terdapat putusan perkara a quo.

4. Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.

3 Gugatan di PN Tangerang: dari Investasi Hotel Haji hingga Program Tabung Tanah

Sidang kasus wanprestasi Ustad Yusuf Mansur (Kolase Tribunnews/ Kompas.com - Muhammad Naufal)

Tidak hanya itu, Yusuf Mansur juga dihadapkan dengan tiga gugatan lain yang dilayangkan di PN Tangerang, Kota Tangerang.

Pada gugatan pertama, petitum dari penggugat yaitu meminta hakim untuk menyatakan Yusuf Mansur telah mengumpulkan dana yang tidak sah melalui proyek program tabung tanah.

Selain itu, penggugat juga meminta Yusuf Mansur utnuk membayar ganti rugi dengna nilai Rp 337.960.000.

Kemudian utnuk gugatan kedua terkait wanprestasi atau ingkar janji atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Dalam kasus ini terdapat 12 penggugat yang menuntut Yusuf Mansur dan lainnya untuk membayar senilai Rp 785.360.000.

Sedangkan gugatan ketiga terkait perbuatan melawan hukum soal program tabung tanah yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut agar Yusuf Mansur membayar total Rp 560.156.390.

UPDATE soal Sidang Kasus Program Tabung Tanah: Gugatan Ditolak PN Tangerang

Dari rentetan gugatan yang ditujukan kepada Yusuf Mansur, kasus program tabung tanah telah ada putusan dari PN Tangerang.

Dikutip dari Tribunnews, gugatan tersebut ditolak oleh PN Tangerang dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain.

Adapun pihak yang dimaksud oleh majelis hakim yaitu Koperasi Merah selaku pemilik program tabung tanah.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim PN pada Rabu (22/6/2022).

“Tidak ikut didgugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak),” kata majelis hakim.

Sementara itu Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tersebut cacat hukum.

Pasalnya dalam gugatan tersebut seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat, yakni Koperasi Merah Putih.

"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel saat ditemui usai sidang.

Dalam agenda putusan perkara kasus program tanah di PN Tangerang tersebut, Yusuf Mansur terlihat tidak menghadirinya.

Dua orang penggugat yang diduga korban kasus program tabung tanah juga tidak hadir.

Kedua belah pihak diketahui diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Farryanida Putwilliani)(Kompas.com/Muhammad Naufal)

Artikel lain terkait Bisnis Investasi Yusuf Mansur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini