News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Surabaya

KPK Bakal Buktikan Hakim PN Surabaya Lainnya Main Perkara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap yang melibatkan Hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti Mohammad Hamdan, dan pengacara RM Hendro Kasiono ternyata merembet pada nama-nama lain yakni Wakil Kepala (Waka) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga hakim-hakim lainnya. Dalam persidangan perkara suap yang beragendakan pemeriksaan saksi selanjutnya, KPK akan membuktikan keterlibatan mereka di hadapan majelis hakim. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Selain nama Waka PN Surabaya yang muncul dalam dakwaan, nama sejumlah hakim PN Surabaya saat itu juga turut muncul dalam dakwaan terdakwa Panitera Pengganti M. Hamdan. 

Sejumlah nama hakim yang muncul dalam dakwaan itu antara lain, pada Agustus 2021, Panitera M. Hamdan menerima uang sebesar Rp20 dari Fajarisman, selaku hakim terkait dengan sengketa hak kekayaan intelektual (HAKI). 

Selain Hakim Fajarisman, tersebut pula nama Hakim Dede Suryana.

Dari Hakim Dede Suryana, Hamdan sempat mendapatkan dua kali uang dari dua perkara yang berbeda. 

Perkara pertama yakni pembukaan blokir sertifikat. 

Dari perkara ini, Hamdan mendapatkan uang Rp5 juta. 

Lalu dari perkara dengan terdakwa Wali kota Kediri dengan Hakim Dede Suryana, Hamdan mendapatkan uang sebesar Rp30 juta.

Baca juga: KPK Sebut Hakim Itong Isnaini Alirkan Uang ke Pihak Lain

Disinggung soal munculnya nama Waka PN Surabaya dan sejumlah nama hakim lain dalam dakwaan JPU dari KPK Wawan Yunarwanto menegaskan, jika nama-nama dalam dakwaan para terdakwa itu nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya di persidangan.

"Nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangannya dalam persidangan," katanya.

Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. 

Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M. Hamdan, Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah. 

Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M. Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. 

Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini