Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diminta untuk meneruskan program Minyak Goreng Curah Rakyat.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan program tersebut dapat membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga sangat terjangkau.
"Kami meminta agar Mendag yang baru untuk tetap komitmen melaksanakan program minyak goreng rakyat di mana program itu sudah berjalan dengan target 10 ribu pengecer di seluruh Indonesia," ujar Andre kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Andre sebelumnya mengusulkan program minyak goreng curah rakyat tersebut ke Mendag Lutfi.
Namun, program ini belum sempat lama berjalan karena ada reshuffle kabinet.
Baca juga: Minyak Goreng Curah Kemasan Sederhana Sedang Disiapkan, Diberi Nama MinyaKita
"Sebelumnya kami meminta Pak Mendag yang lama yakni Pak Lutfi untuk bisa memastikan pengecer migor curah, migor rakyat ini di setiap pasar, sehingga masyarakat bisa mengakses dengan mudah ketersediaan minyak goreng curah. Dan Pak Lutfi menyanggupinya tapi beliau keburu kena reshufle," kata Andre.
Secara umum, Andre yang merupakan anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra ini juga mendorong agar Mendag Zulkifli Hasan bisa segera melakukan gebrakan hingga mampu menyelesaikan persoalan minyak goreng.
Baca juga: Kejagung Sebut Eks Mendag Lutfi Tak Tutupi Kasus Minyak Goreng, Bongkar Keterlibatan Para Tersangka
"Kami minta mendag yang baru Pak Zul tetap komitmen bisa lanjutkan program itu dan sebulan ke depan bisa mengurai persoalan minyak goreng yang dibutuhkan oleh rakyat dengan harga migor Rp 14 ribu sudah bisa dinikmati oleh rakyat," kata Andre.
Andre berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan bisa konsisten mengawal ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah untuk rakyat seharga Rp 14.000.
Terlebih, berdasarkan pemaparan Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani pada saat rapat dengan Komisi VI, bahwa modal minyak goreng kemasan bisa di bawah Rp 10.000.
Karenanya, Andre juga mendorong para pengusaha dan pemilik pabrik minyak goreng bisa mengikuti HET yang telah ditetapkan pemerintah.