TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rachmat Yasin membahas pengondisian laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan Ade Yasin.
Ihwal materi itu, didalami tim penyidik saat memeriksa Rachmat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (23/6/2022).
Rachmat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, yang menjerat sang adik, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
"Rachmat Yasin (mantan Bupati Bogor), bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY (Ade Yasin) dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: KPK Periksa Rachmat Yasin terkait Kasus Suap Sang Adik Bupati Bogor Ade Yasin di Lapas Sukamiskin
Rachmat Yasin, yang juga merupakan kakak kandung tersangka Ade Yasin, adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekira Rp8,9 miliar.
Saat ini, Rachmat Yasin sedang menjalani hukuman pidana penjara atas perkaranya di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam (MA), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Dalam konstruksi perkara, Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap empat pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Suap itu dilakukan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer.
Baca juga: Suap BPK Jabar, KPK Endus Koordinasi Bupati Ade Yasin dan Wabup Bogor Iwan Setiawan
Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp94,6 miliar.