Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pembahasan di internal PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) untuk mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Bryan Tony, GM Perencanaan PT Summarecon; serta dua Perencana PT Summarecon, Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo, Kamis (23/6/2022).
"Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA (Summarecon Agung) untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Tim penyidik turut menyelisik arahan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk dapat menerbitkan permohonan IMB yang diajukan Summarecon Agung.
Baca juga: KPK Tak Segan Jerat Summarecon Agung dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Hal itu didalami penyidik KPK kala memeriksa Danang Yulisaksono, Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta dan Aris Eko Nugroho, Kepala Paniradya Kaistimewan Kota Yogyakarta.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS (Haryadi Suyuti) untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA dapat disetujui," kata Ali.
Kelima saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta dengan tersangka Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.
Adapun tim penyidik harusnya juga memeriksa Dwi Putranto Wahyuning, Manager Perizinan PT Summarecon. Namun, Dwi memilih mangkir.
"Tidak hadir dan tim penyidik melakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK sebelumnya tak segan menjerat PT Summarecon Agung Tbk dengan pidana korporasi.
KPK memastikan akan menguatkan bukti atas dugaan kesepakatan para direksi Summarecon Agung untuk pemberian suap terkait pemulusan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta.
"Apakah kemudian ini (perintah atau arahan memberikan suap) ada kesepakatan sebuah BOD (Board of Directors atau direksi) atau sebuah perusahaan atau sebuah korporasi yang nanti akan kami cari ke sana pada saat (pemeriksaan) saksi-saksi, kalau kemungkinan ada ternyata ini (perintah atau arahan memberikan suap) adalah perbuatan korporasi ya (meminta pertanggungjawaban hukum), korporasi kan begitu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Kasus Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Buka Peluang Panggil Direksi Summarecon Agung
Penguatan bukti atas dugaan arahan atau perintah pemberian suap oleh jajaran direksi SMRA sejurus dengan proses penyidikan sejumlah pihak yang telah dijerat oleh KPK.