Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Peluncuran Informasi Politik (Sipol) telah resmi diluncurkan oleh KPU RI.
Website ini resmi dibuka dari tanggal 24 Juni hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol.
Masa pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.
"Oleh karena itu pada kesempatan ini, pada tanggal ini sampai dengan berakhir masa pendaftaran, kami akan buka akses Sipol," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Jumat (24/6/2022).
Terkait dengan pendaftaran parpol dan calon peserta, parpol harus dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap.
Baca juga: KPU RI Umumkan 24 Juni Sipol Sudah Bisa Digunakan
Dokumen yang lengkap harus diserahkan di rentan masa pendaftaran dari tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022.
Adapun data dokumen yag harus diunggah ke dalam Sipol berupa profil parpol, keanggotaan parpol, kepengurusan parpol dan, data kantor tertap parpol.
Idham menambahkan pendaftaran ini dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional oleh pimpinan DPP parpol tingkat nasional.
Untuk parpol lokal akan dilakukan di kantor KIP Aceh, lalu proses, tahapan, dan jadwal akan sama dengan yang di tingkat nasional.
Sipol adalah sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Tahapan ini diperlukan sebagai persyaratan parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.