TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini sudah ada tiga partai politik yang melakukan migrasi pengisian data lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Migrasi data berupa pembaruan pendataan hanya bisa dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019.
Sementara, partai politik baru masih harus menginput data dari awal ke dalam Sipol.
Sipol sendiri merupakan sistem untuk memfasilitasi partai politik dalam melakukan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Lewat situs resmi sipol.kpu.go.id, parpol perlu memasukkan data secara daring terkait dokumen persyaratan seperti profil parpol, keanggotaan partai, kepengurusan partai, hingga kantor tetap partai.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, KPU RI Jamin Sipol Aman
"Kami sudah menerima beberapa surat pengajuan proses migrasi data Sipol. Kurang lebih sudah ada tiga parpol yang mengajukan, yakni PKP, Demokrat, dan PKB," kata Idham Holik di Kantor KPU RI, Jumat (24/6/2022).
Migrasi data ini dinilai Idham akan memudahkan parpol peserta pemilu sebelumnya dalam penginputan dokumen kepartaian. Namun migrasi data ini disebut merupakan opsional sesuai kebutuhan parpol.
“Jadi KPU akan melakukan proses (migrasi) sesuai dengan tahapan permintaan parpol. Proses migrasi ini disesuaikan dengan kebutuhan parpol," ucap dia.
Akses Sipol dibuka mulai hari ini hingga masa pendaftaran parpol ditutup pada 14 Agustus 2022. Adapun pembukaan pendaftaran parpol peserta pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 atau selama 14 hari.
Idham menyampaikan bahwa penggunaan Sipol bukan hal baru di pemilu.
Namun sistem yang saat ini disebut sudah dimutakhirkan untuk meminimalisasi kendala yang pernah terjadi berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya.
Sedangkan terkait keamanan Sipol, KPU menjalin kerja sama dengan sembilan Kementerian/Lembaga bidang teknologi informasi, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Terkait keamanan Sipol memang saat ini KPU memiliki kerjasama dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan teknologi informasi, dan kita telah membentuk gugus tugas untuk memonitor, memantau perkembangan yang ada di KPU terutama terkait dengan IT-nya," pungkas Idham.