News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pegawai Pajak

Kuasa Wajib Pajak Bank Panin dan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Ditahan KPK Setelah Sidang Selesai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakalan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak Agus Susetyo dan Veronika Lindawati.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.

Kedua tersangka itu di antaranya konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati.

Keduanya diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan keduanya akan ditahan setelah persidangan kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta selesai.

"Karena sekarang masih proses persidangan jaksanya juga masih fokus sidang penyidiknya itu penyidik yang lain nanti tinggal nunggu disahkan. Iya pasti pasti setiap semua tersangka kalau sudah cukup pasti ditahan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: KPK Cermati Fakta Sidang Aliran Uang Waskita ke Sejumlah Pihak

Adapun para pihak yang telah terjerat dalam kasus ini di antaranya, Veronika Lindawati yang mewakili Bank Panin milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Sejumlah pihak yang terjerat juga telah divonis oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK Tak Segan Jerat Summarecon Agung dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Baru-baru ini misalnya, hakim memvonis mantan pemeriksa pajak Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini