News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

M Kece Curhat Kepada Hakim, Tandatangani Surat Damai dengan Irjen Napoleon Karena Dalam Tekanan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum terdakwa perkara penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte menunjukan surat perdamaian atas kasus tersebut ke korban M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Kece mengaku menandatangani surat perdamaian dengan Irjen Napoleon Bonaparte karena berada dalam tekanan.

Hal itu diungkapkan M Kece saat Irjen Napoleon Bonaparte menunjukan tiga surat perdamaian kepada M Kece dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

M Kece mengaku ada salah satu surat yang ditandatangani dirinya.

Namun, menurutnya, penandatanganan surat itu karena dia merasa diancam.

"Iya tanda tangan di atas materai, yang mulia boleh saya bicara? Mengenai tanda tangan itu berawal dari tanggal 2 September. Saat itu, saya tidak punya pengacara dan penasihat hukum, jadi saya masih awal dan saya di bawah ancaman, anak saya, bahkan kalau ada penasihat hukum diancam juga," kata M Kece.

Baca juga: Berang Dengar Kesaksian M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Gebrak Meja Saat Sidang

Kece menjelaskan ancaman tersebut bukan hanya menyasar kepada dirinya.

Ancaman itu juga menyasar keluarga serta untuk penasihat hukumnya.

M Kace lalu bertanya kepada majelis hakim tentang keabsahan surat itu jika dilakukan secara terpaksa.

"Makanya saya dengan terpaksa saya tanda tangan, apakah ada undang-undangnya bahwa pernyataan sah kalau terpaksa? Coba majelis hakim," ucap Kece.

"Sudah ya, sudah," kata Hakim Ketua Djuyamto.

Baca juga: M Kece Doakan Irjen Napoleon Jadi Jenderal Nomor 1 di Indonesia: Asal Konsepnya Tak Pakai Kekerasan

Sebelumnya, M Kece akhirnya datang ke persidangan untuk menjadi saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (23/6/2022).

Dengan menggunakan kursi roda, M Kece dikawal ketat oleh petugas keamanan pengadilan dan aparat kepolisian saat memasuki ruang sidang.

Untuk informasi, JPU mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini