TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan perkara bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya jalan terus meskipun telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.
Diketahui, Henry Surya merupakan tersangka investasi bodong di KSP Indosurya.
Adapun Henry dinyatakan bebas karena berkas perkaranya juga tak kunjung lengkap diteliti pihak Kejaksaan RI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya bukan berarti menghentikan perkaranya dalam kasus investasi bodong.
"Bukan (kasus Henry Surya berhenti), tapi karena masa tahan di Polri habis," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Lebih lanjut, Whisnu memastikan bahwa perkara Henry Surya bakal terus dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan.
Baca juga: Langkah Bareskrim Polri Dinilai Tepat Sita Aset KSP Indosurya Guna Kepentingan Pembuktian
Namun, Polri masih menunggu berkas perkara itu rampung diteliti pihak Kejaksaan RI.
"Perkaranya tetap lanjut dan terus sampai ke pengadilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca juga: Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Tahanan Habis
Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.