News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR Pada 30 Juni

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan paparan saat acara peluncuran tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). - RUU KIA akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, Kamis (30/6/2022) mendatang.

"RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia," ucapnya.

Komnas Perempuan Dukung Puan Perjuangkan RUU KIA

Komnas Perempuan mendukung langkah Puan Maharani yang memperjuangkan RUU KIA agar segera disahkan. 

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, RUU KIA sebagai upaya untuk mewujudkan generasi Emas Indonesia 2045. 

"Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal," kata Andy, Sabtu (25/6/2022), dilansir Tribunnews.com

Adapun soal cuti melahirkan, sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Durasi waktu cuti melahirkan hanya selama tiga bulan. 

Baca juga: Pekan Depan, RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Namun, Puan mendorong cuti melahirkan berubah menjadi enam bulan dalam RUU KIA. 

"Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal," ucap Andy. 

Andy menekankan, tumbuh kembang anak pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa. 

Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Puan. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini