Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan sejauh ini KPU sudah menerima 16 partai politik (parpol) yang telah mendaftar ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) 2024 sejak diluncurkan 24 Juni 2022 lalu.
Ada 16 partai politik yang datanya masuk dalam pendaftaran akun Sipol. Pun beberapa di antaranya merupakan parpol yang sudah melampaui ambang batas parliamentary threshold (PT).
"Demikian ada empat parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 16 parpol," kata Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2022).
Berikut adalah daftar parpol yang sudah diterima pendaftaran akun Sipol per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB.
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
Sistem Peluncuran Informasi Politik (Sipol) telah resmi diluncurkan oleh KPU RI. Website ini resmi dibuka dari tanggal 24 Juni hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol.
Masa pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. (*)