News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Rapat Rutin, Jenderal Andika Terima Laporan Kelanjutan Proses Hukum Sejumlah Prajurit TNI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memimpin rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer. Ia menerima laporan perkembangan proses hukum sejumlah prajurit TNI.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memimpin rapat rutin yang melibatkan jajaran Komandan Pusat Polisi Militer dari ketiga matra, juga penyidik beserta jajaran Oditur Jenderal TNI.

Dalam rapat tersebut, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme turut membeberkan sejumlah kelanjutan kasus yang melibatkan prajurit TNI termasuk penganiayaan yang dialami pengendara ojek online (Ojol).

Dihadapan Jenderal Andika Perkasa, Reki Irene mengatakan bahwa prajurit yang melakukan penganiayaan itu sudah dieksekusi.

"Izin melanjutkan untuk kasus penganiayaan pengemudi ojol di Tangsel sudah selesai dan sudah dieksekusi rencananya akan dilaksanakan tanggal 27 Mei," kata Irene dalam siaran YouTube resmi Jenderal Andika Perkasa, dikutip Senin (26/6/2022).

Baca juga: Jenderal Andika Perintahkan Seluruh Pangkotama TNI di 3 Matra Gencarkan Vaksinasi Covid-19

Tak hanya itu, Reki Irene juga turut menyampaikan perkembangan beberapa perkara yang ada di lingkup TNI.

Dari hasil paparan tersebut, Jenderal Andika Perkasa menegaskan kepada seluruh anak buahnya untuk dapat melakukan monitoring seluruh kasus yang melibatkan prajurit TNI.

"Oke itu dilacak coba yang sudah ditandatangan itu, itu belum diterima oleh odmiltinya belum," tegas Andika.

Baca juga: Belum Ada Setahun jadi Panglima TNI, Andika Pekasa Dilirik Partai Nasdem, Ini Alasannya

Di akhir, Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, bahwa mekanisme penegakan hukum di lingkungan TNI tak pandang bulu.

Ia meyakinkan, jika ada prajurit TNI yang terbukti bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap wajib dihukum sesuai dengan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini