News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tasikmalaya

Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya, Pengamat: Polisi Harus Periksa Manajemen Kerja Operator

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus pariwisata CTU B 7701 TGA mengalami kecelakaan hingga terjun ke jurang di jalan raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022) dini hari. Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mendesak kepolisian turut memeriksa sistem kerja perusahaan bus.

TRIBUNNEWS.COM - Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti kecelakaan bus pariwisata hingga masuk jurang yang terjadi di Jalan Raya Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (25/6/2022) dini hari.

Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan tersebut membawa 59 penumpang rombongan guru SD Sayang, Kecamatan Jatinagor, Sumedang.

Bus PO Citra Trans Utama bernomor polisi B 7701 TGA terjun ke jurang yang di bawahnya terdapat sungai.

Empat orang penumpang bus meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, dilansir Tribun Cirebon.

Menurut Tigor, kepolisian harus memeriksa manajemen kerja perusahaan atau operator bus pariwisata tersebut.

Baca juga: Cerita Guru SD Sayang Terhindar dari Kecelakaan Bus di Tasikmalaya, Tak Tega Tinggalkan Istri Sakit

Ia menyebut banyak kecelakaan bus yang terjadi akibat sopir mengalami micro sleep atau tertidur sesaat.

"Penyebabnya bisa jadi si sopir kecapekan atau juga kurang istirahat dan kurang tidur, maka polisi harus memeriksa manajemen kerja perusahaan dari bus pariwisata yang alami kecelakaan," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Minggu (26/6/2022).

Tigor bilang, bisa jadi sopir bekerja berlebihan sehingga keletihan dan atau kurang tidur.

"Selain itu juga polisi harus memeriksa urine si sopir untuk melihat kondisi kelaikan tubuh sopir, mengandung alkohol atau zat yang berasal dari narkotika," ungkapnya.

Bus pariwisata CTU B 7701 TGA yang terjun ke jurang di jalan raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022) dini hari. Pengamat transportasi menyoroti sistem kerja bus pariwisata. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Baca juga: UPDATE Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tasikmalaya: Identitas 4 Korban Tewas, Sopir Akui Mengantuk

Aturan Jam Kerja Sopir

Lebih lanjut, Tigor menyebut UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur ketentuan kondisi kerja sopir.

"UU tersebut sudah mnegatur lama kerja dan istirahat pengemudi saat beroperasi," ungkapnya.

Adapun Pasal 90 UU No 22 tahun 2009 mengatur:

1. Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini