2. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
3. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
4. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
Baca juga: Sumaryadi Guru SD Negeri Sayang Sumedang Batal Ikut Bus Nahas Karena Malas dan Istri Sakit
Menurut Tigor, berdasarkan aturan jam kerja ini, selain sopir, pihak operator atau pengusaha bus pariwisata yang kecelakaan tersebut juga bisa dikenai sanksi hukum.
"Jika memang si sopir bekerja melebih waktu kerja yang diatur oleh UU tersebut maka pihak operator harus juga bertanggung jawab secara hukum," ungkapnya.
"Pengawasan harus dilakukan agar tidak jatuh korban manusia pengguna layanan angkutan umum, seperti bus pariwisata yang sering mengalami kecelakaan," ungkapnya.
Kronologi Kecelakaan
Dilansir Tribun Jabar, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkap kronologi kecelakaan bus pariwisata tersebut.
Aszhari mengatakan, awalnya bus pariwisata yang mengangkut rombongan guru SD Sayang Sumedang ini akan berwisata ke Pangandaran.
"Tiba di lokasi kejadian, bus oleng ke kiri dan langsung masuk jurang. Belum diketahui penyebabnya, namun dugaan sentara akibat sopir mengantuk," kata Jajang.
Hingga kini Aszhari masih belum mengetahui detail penyebab kecelakaan bus.
Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena sopir yang mengantuk.
Aszhari menambahkan, bankai bus saat ini masih berada di dasar jurang dengan posisi terlentang seluruh ban berada di atas.
Dua unit truk derek dikerahkan untuk mengevakuasi bangkai bus bernomor B 7701 TGA tersebut dari dasar jurang.
Korban meninggal dunia dibawa ke RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya.
Sementara untuk korban luka ringan dibawa ke Puskesmas Rajapolah.
Berita lain terkait Kecelakaan Maut di Tasikmalaya
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Faryyanida P) (Tribun Cirebon) (TribunJabar.id/Firman Suryaman)