TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai mensosialisasikan sistem pembelian minyak goreng curah pada hari ini, Senin (27/6/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, nantinya pembelian minyak goreng curah akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan NIK masyarakat.
Pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari, simak cara membelinya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Terapkan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Cara Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi
1. Datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
2. Kemudian scan QR Code yang ada di pengecer.
3. Lalu cek hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.
Apabila hasil scan berwarna hijau, artinya Anda bisa membeli MGCR.
Jika berwarna merah, artinya Anda tidak bisa membeli MGCR.
Baca juga: Luhut: Jual Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi PedulilLindungi atau NIK
Cara Beli Minyak Goreng dengan Menggunakan NIK
1. Datang langsung ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan membawa KTP.
2. Tunjukkan NIK KTP kepada pengecer.
3. Lalu pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
Minyak goreng curah juga bisa diperoleh penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.