“Anehnya itu (promosi miras) kejadiannya pada saat semua pimpinan dari Holywings lagi di Bali karena ada peresmian dalam waktu dekat di sana. Lagi tidak ada (pimpinan Holywings),” kata Hotman dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Minggu (26/6/2022).
Di sisi lain, Hotman mengatakan jenis promosi terkait nama telah dilakukan secara rutin.
“Jadi mengenai promosi, sudah lama ada promosi seperti ini.Kalau dilihat KTP kamu, hari lahirnya di hari yang sama dikasih makanan gratis. Jadi sudah lama di Holywings itu selalu diambil nama dari dua pelanggan yang sering datang, diambil dua, itu dipromosikan akan mendapat minuman (keras) satu botol gratis.”
“Jadi bukan program yang baru,” bebernya.
Baca juga: Hotman Paris Temui KH Cholil Nafis, Sampaikan Permohonan Maaf terkait Promo Minuman Keras Holywings
Sementara terkait promosi miras tersebut, Hotman menjelaskan nama Muhammad dan Maria adalah nama terbanyak dalam data di media sosial Holywings.
“Jadi dari situ kelihatan jelas, tujuannya dimaksudkan bukan untuk menista tapi memang nama itu (Muhammad dan Maria) itu di dalam data medsos daripada Holywings, ada banyak banget yang ada itu,” jelasnya.
Mengenai alur unggahan konten di media sosial, Hotman menjelaskan promosi dengan syarat tertentu seperti ini merupakan hal yang rutin dilakukan di Holwyings.
Sehingga untuk mengunggah suatu konten yang bersifat rutin, maka tidak perlu untuk meminta izin direksi atau manajemen Holywings.
“Kalau itu hanya promosi rutin, itu cukup memang level staf bagian medsos karena itu memang promosi rutin. Jadi itu tidak perlu pegi ke direksi atau manajemen karena itu promosi yang sangat sederhana,” tegasnya.
Hotman juga mengatakan promosi untuk pengunjung dengan nama berunsur agama baru pertama kali dilakukan.”
“Ini baru pertama kali,” katanya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka yaitu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Keenam tersangka tersebut merupakan karyawan Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 22 UU No 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.