TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kejahatan perbankan berupa skimming atm kembali marak terjadi kali ini menimpa seorang nasabah bank BUMN.
Kejahatan finansial tak henti-hentinya terjadi meski sudah banyak pengungkapan kasus oleh kepolisian.
Skimming ATM kerap kali dilakukan warga negara asing yang memanfaatkan kelihaian dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Kali ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Estonia berinisial SP (24) atas kejahatan skimming.
Tak tanggung-tanggung, ia menjalankan aksinya di dua daerah di Jakarta Barat, yakni Cengkareng dan Kalideres.
"Kasusnya terjadi Juni 2022 lalu di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Korbannya adalah Bank BUMN dan pelaku ini adalah WN Estonia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Lancarkan Aksi Skimming ATM Selama Dua Bulan, WN Latvia Gasak Rp 1,2 Miliar
Zulpan menuturkan, SP kerap melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Bogor hingga Yogyakarta.
Ia menggunakan sebuah aplikasi skimmer yang terhubung dengan data nasabah yang ia curi melalui aksi skimming.
Selanjutnya, data itu ditranskripsi melalui mesin encoder untuk menampung data nasabah.
Dari aplikasi yang diinstall di laptop itu, ia memperoleh data-data nasabah yang menjadi korban dan meraup hasil kejahatannya mencapai 900-1.050 Dollar AS.
"Pelaku menggunakan kartu khusus sebagai alat skiming kemudian ditampung data elektronik nasabah dengan cara mengakses melalui mesin encoder yang terhubung dengan laptop yang sudah terinstal. Kita juga amankan laptop setelah data nasabah bisa diakaes menggunakan kartu binance," kata Zulpan.
Tak hanya itu, SP juga mentransfer hasil kejahatannya kepada pelaku lainnya yang juga berstatus WNA.
Hasil transfer itu saat ini masih didalami penyidik karena diduga pelaku lainnya terafiliasi dengan jaringan kejahatan perbankan internasional.
"Kemudian dilakukan pengiriman ke orang lain yang saat ini jadi dpo penyidik. Kami sita handphone, 81 kartu binance, 58 kartu master card, dan 12 kartu bit coin. Ada juga beberapa peralatan elektronik, laptop kemudian beberapa kartu atm bank luar negeri," imbuhnya.
SP dijerat Pasal 363 kuhp, Pasal 30 Jo 46 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian ia juga dikenakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang ttpu.
Kemudian Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 5 UU Tentang TPPU.
"Atas kejahatan SP, ia dijerat pasal berlapis. Ia dipersangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan dengan ancaman 20 tahun Penjara," tutup Zulpan.