TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengistimewakan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Ketua Umum Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming.
"Masalah Mardani Maming ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Karyoto menegaskan semua kasus yang ditangani KPK, termasuk perkara Maming, dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
"Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik (penyelidikan), sidik (penyidikan), tut (penuntutan)," kata Karyoto.
Baca juga: Mardani H Maming Bersiap Ajukan Praperadilan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SDPD) atas nama Mardani H Maming sudah dikirimkan.
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Ali menyatakan KPK tak gentar andaikata Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan gugatan praperadilan.
Dia memastikan KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," katanya.
Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.
Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Jika Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Merujuk surat tersebut, mantan Bupati Tanah Bumbu ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.