News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis, BNN Menolak

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu melakukan aksi membawa poster yang bertuliskan membutuhkan ganja medis ketika CPF di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga saat ini memang belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.

”Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu
sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan. Karena di Indonesia
kajiannya belum ada,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan,
Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dasco mengamini di sejumlah negara memang penggunaan ganja untuk medis sudah
diperbolehkan. 

Baca juga: MK Sebut Sidang Terkait Legalisasi Ganja untuk Medis Cukup Panjang: Banyak Ahli Dihadirkan

Ada puluhan negara di dunia yang diketahui sudah membolehkan penggunaan ganja untuk medis.

Di antaranya Australia, Belanda, Jerman, hingga Turki.

Namun di Indonesia, kata Dasco, undang-undang kesehatan ataupun narkotika yang ada saat ini belum mengakomodir hal tersebut.

”Di beberapa negara ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis. Namun, di Indonesia UU-nya kan masih belum memungkinkan” kata Dasco.

Karena hal ini sudah ramai di publik, DPR akan berkoordinasi dengan Komisi terkait dan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyikapi penggunaan ganja medis.

“Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes dan lain-lain. Agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu,” beber Dasco.

Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu tak bisa memastikan kemungkinan ganja medis masuk dalam UU Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh Komisi III DPR. "Ya nanti kita coba koordinasikan [dengan Komisi III]," katanya.

Terpisah, Koordinator Tim Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Pur) Ahwil
Luthan menegaskan sampai saat ini Indonesia belum memiliki wacana untuk membahas
legalisasi tanaman ganja sekalipun untuk keperluan medis.

"Suara pemerintah RI menolak (legalkan ganja)," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6).

Menurut Ahwil, pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan kajian terhadap
manfaat tanaman candu tersebut. 

Namun hasilnya tidak ditemukan manfaat medis yang bisa diperoleh dari tanaman ganja.

"Sudah kita punya balai penelitian tanaman obat milik Kementerian Kesehatan di Tawangmangu. (Tapi hasilnya) Jenis ganja kita sampai saat ini belum diketemukan gunanya," jelas dia.

Pihaknya menegaskan di Indonesia ganja masih menjadi salah satu jenis narkotika yang
masih dilarang digunakan sebagai obat.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I.

Narkotika golongan I adalah narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan
kesehatan namun hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

Sehingga, ganja sama sekali ilegal di Indonesia.

Penggunaan ganja untuk medis kembali menjadi perbincangan setelah seorang ibu
meminta izin penggunaan ganja untuk pengobatan anakanya.

Ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika, yang mengidap kelainan

otak, itu melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day
(CFD), Minggu (26/6).

Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika.

Ia meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

Baca juga: Viral Aksi Seorang Ibu Minta Ganja Dilegalkan untuk Obati Anak Tercinta, Begini Respons Polisi

Dalam foto yang beredar, di kawasan Bundaran HI yang ramai itu, Santi terlihat memegang papan putih bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis'.

Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia.

Anak Santi yang bernama Pika, menderita kelainan otak dan membutuhkan ganja untuk pengobatan.

Santi bercerita sudah melayangkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dua
ibu lainnya ke MK pada November 2020.

"Sudah hampir dua tahun, kita mengajukan gugatan pertama itu November 2020 sampai sekarang sudah 2022 belum ada kepastian.

Dan untuk ganja medis ini bagi saya urgent karena Pika, anak saya itu masih
belum bebas kejang," kata Santi, Minggu (26/6). (tribun network/fal/rin/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini