News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Gelar Aksi di Depan Mabes Polri, Korban Indosurya Tuntut Kapolri Benahi Oknum Anggotanya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar Aksi di Depan Mabes Polri, Korban Indosurya Tuntut Kapolri Benahi Oknum Anggotanya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).

Aksi ini adalah aksi protes buntut bebasnya bos Indosurya Henry Surya Cs dari tahanan.

"Jadi aksi hari ini adalah aspirasi masyarakat yang diluangkan dieskpresikan secara damai. Jadi para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakkan hukum," kata Kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim dari LQ Law Firm Indonesia di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).

Alvin menuturkan pihaknya memprotes mengenai berkas perkara Indosurya yang tidak kunjung dinyatakan lengkap alias P21. Padahal, kasus itu dengan kerugian korban mencapai triliunan rupiah.

"Proses penegakan hukum investasi bodong yang besar tidak ada satupun yang disidangkan. Jadi dari Indosurya itu lepas berarti kan nggak disidangkan, nggak P21," jelas Alvin.

Alvin menduga adanya oknum yang bermain dalam kasus tersebut. Sebaliknya, pihaknya tak pernah menyalahkan Polri secara institusi terkait kasus Indosurya.

Baca juga: Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Aksi Teatrikal Tuyul Ambil Uang di Depan Gedung Mabes Polri

"Jadi bukan institusinya, institusinya baik, tetapi oknum inilah yang harus dibenahi oleh Kapolri. Rencana kita akan longmarch, tapi dari kepolisian katanya mau menyiapkan kendaraan untuk kesana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

ILUSTRASI (IST)

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.

"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini