News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung: Mayoritas Narapidana Penyalahgunaan Narkotika di Lapas Bukan Bandar atau Pengedar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membeberkan data terkait dengan jumlah narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Data yang disampaikan Burhanuddin per hari ini ada sebanyak 228.516 narapidana yang sedang menjalani masa tahanan atau pembinaan di lapas di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, kata dia, lebih dari 50 persennya merupakan narapidana kasus narkotika yaitu sebanyak 115.716.

Kondisi itu yang membuat jumlah kapasitas lapas untuk para tahanan di Indonesia mengalami overcrowded.

"Ini artinya adalah penyebab overcrowded di lembaga pemasyarakatan adalah banyaknya para pelaku penyalahgunaan narkotika yang dipenjara," kata Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam agenda IJRS soal Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika secara daring, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Tak Lagi Dipenjara, Ini Penjelasannya

Melihat kondisi tersebut, Burhanuddin mengaku ironis sebab dari angka 115.716 narapidana kasus narkotika itu, sebagian besarnya bukan lah seorang pengedar atau bandar.

Melainkan hanya pengguna yang disebut oleh Burhanuddin merupakan korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang seharusnya tidak perlu dipenjara tetapi direhabilitasi.

"Ironisnya lagi, sebagain besar pelaku tindak pidana narkotika yang mendekam di penjara adalah pengguna bukan bandar maupun pengedar sehingga sudah layak dan selayaknya pengguna narkotika direhabilitasi bukan dipenjara," ucap dia.

Burhanuddin menegaskan saat ini sudah diterbitkan pedoman Kejaksaan yang di mana di dalamnya mengatur tentang penanganan perkara tindak pidana narkoba yang salah satunya melalui rehabilitasi.

Dirinya berkeyakinan dengan diterapkannya pedoman yang mengacu pada azaz keadilan restoratif tersebut, maka ke depan jumlah narapidana perkara penyalahgunaan narkotika yang ditahan bisa berkurang signifikan.

"Dengan adanya kebijakan keadilan restoratif terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan berdampak pada berkurangnya jumlah narapidana perkara penyalahgunaan narkotika secara signifikan," ucap dia.

Ketika jumlah narapidana berkurang maka akan secara otomatis menjadikan petugas lapas bisa memberikan pelayanan dan pemenuhan hak narapidana yang lain dilakukan secara optimal.

"Sehingga secara otomatis beban lembaga pemasyarakatan akan berkurang dan dapat lebih optimal dalam melayani warga binaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan akan berlangsung semakin baik," tukas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini