TRIBUNNEWS.COM - Beragam upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran kasus hepatitis akut.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, upaya pencegahan dilakukan dari tingkat kelurahan hingga provinsi.
Surat edaran pemberitahuan terkait kewaspadaan dini kasus acute hepatitis unknown aetiology kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas di Ibu Kota pun sudah diterbitkan oleh Dinkes DKI Jakarta.
“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait deteksi dini dan tata laksana kasus hepatitis akut misterius kepada Fasyankes/Fasilitas Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas, FKTP/Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, FKRTL/Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Sudinkes/Suku Dinas Kesehatan) dan tenaga Kesehatan di DKI Jakarta,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6).
Kemudian, Dinkes DKI Jakarta juga melakukan penguatan dan mengembangkan sistem surveilans penyakit menular.
Caranya, dengan membuat formulasi untuk pelaksanaan Hospital Record Review (HRR) terhadap kasus yang sesuai kriteria Organisasi Kesehatan Dunia (WHO/World Health Organization), yaitu usia di bawah 16 tahun dan nilai SGOT/SGPT (enzim yang dihasilkan secara alami oleh tubuh dan berada pada beberapa organ, seperti hati, jantung, ginjal, otot tubuh, hingga otak) lebih dari 500 sejak 1 Oktober 2021.
Dari data kasus hepatitis akut yang masuk, baik dari HRR maupun pelaporan rumah sakit dalam web surveilans Dinkes DKI Jakarta, kemudian dianalisis lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pemantauan perkembangan kasus hepatitis akut misterius sesuai kriteria WHO di tingkat global, regional, dan nasional,” ujarnya.
Di tingkat kelurahan, seluruh puskesmas yang ada di Ibu Kota diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyakit hepatitis akut ini.
Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Masyarakat pun diminta tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi kasus hepatitis akut ini. Walau demikian, warga juga diimbau tidak lengah serta meningkatkan kewaspadaan.
Bila menemukan anak usia di bawah 16 tahun dengan gejala awal mual, muntah, diare berat, disertai demam ringan, warga dapat segera melaporkan atau membawanya ke rumah sakit maupun puskesmas terdekat.
“Segera bawa ke Fasyankes sebelum mengalami gejala lanjutan, yakni urin pekat seperti air teh dan BAB berwarna putih atau pucat, warna mata dan kulit kuning, gangguan pembekuan darah, kejang dan kesadaran menurun,” tuturnya.
Dinkes DKI Jakarta juga mengimbau para orang tua mengajarkan anaknya untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kesehariannya.
Pasalnya, kuman atau agen penyebab hepatitis akut misterius ini bisa masuk ke tubuh lewat dua jalur utama, yaitu saluran cerna dan saluran nafas.
Untuk menghindari infeksi hepatitis akut dari saluran cerna, warga diminta rutin mencuci tangan dengan sabun, serta mengkonsumsi makanan yang sudah matang dan bersih.
“Hindari kontak dengan orang sakit dan jaga kebersihan rumah dan lingkungan, serta tidak bergantian alat makan dengan orang lain,” kata Widyastuti.
Kemudian, untuk pencegahan penularan hepatitis akut dari saluran napas, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas, tetap menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari keramaian atau kerumunan.
Peningkatan Kasus Hepatitis Akut
Sebagai informasi tambahan, jumlah kasus hepatitis akut di Indonesia sudah mencapai 70 kasus hingga 23 Juni 2022.
Informasi ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril pada Jumat (24/6) lalu.
Dari 70 kasus itu, 16 pasien probable, 14 lainnya berstatus pending classification, serta 40 discarded atau disingkirkan karena penyebab lain.
"Sebarannya ada di 21 provinsi dan yang terbanyak di Jakarta," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/6).
Ia memaparkan, dari jumlah tersebut, 40 kasus atau 57,1 persen telah diketahui penyebabnya.
"Sehingga saat ini sedang menginvestigasi dan meneliti sebanyak 30 kasus lainnya," imbuh Dirut RSPI Sulianti Suroso ini.
Berikut sebaran kasus dugaan hepatitis akut: Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta Sulawesi Tengah.