Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan umat Budha yang juga pelapor Suryo, Kurniawan Santoso mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (28/6/2022).
Pelapor perwakilan Umat Budh, Herna Sutana datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro dengan didampingi kuasa hukumnya, Kurniawan.
Kedatangan Herna dan beberapa rekannya merupakan bagian dari proses tindak lanjut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo karena mengunggah ulang meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"Hari ini kami agendanya pemeriksaan pelapor dan juga saksi. Jadi kami akan kasih keterangan terkait masalah laporan dari perwakilan umat Budha Nusantara," ujar Herna kepada wartawan, Selasa.
Herna menambahkan, pihaknya akan memberikan keterangan kepada penyidik perihal pelaporannya terhadap Roy Suryo. Selain itu, Herna dan perwakilan umat Budha akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik.
"Ada beberapa bukti tambahan yang kami juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi. Semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," kata Herna.
Baca juga: Pelapor Roy Suryo Bandingkan Penanganan Kasus Meme Stupa dengan Holywings, Ini Tanggapan Polisi
Sebelumnya, sejumlah perwakilan umat Budha melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022). Perwakilan umat Budha itu memperkarakan dugaan penistaan agama melalui media elektronik melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
"Kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ujar Herna kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Herna bersikeras, jika meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo di akun @KRMTRoySuryo2 merupakan pelecehan terhadap Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Budha.
Herna memperkarakan Roy karena dinilai melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Budha. Hal yang membuat sebagian umat Budha tersinggung karena unggahan gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "Ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah "lucu hehehe ambyar". Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.
"Dia sudah tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah tapi ditertawakan," sambungnya.
Atas dasar itu, kliennya memutuskan untuk melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).