Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menunda pengumuman status Roy Suryo dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Jokowi.
Diketahui kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, kasus serupa pun telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini sudah ditangani dan berjalan, untuk kasus yang sebagai pelapor dan terlapor. Kemudian nanti penyidik akan menentukan hari ini kasus atau laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Namun, pengumuman status perkara yang dilaporkan oleh perwakilan Umat Budha urung dilakukan hari ini.
Baca juga: Kasus Roy Suryo Unggah Meme Stupa Mirip Jokowi Naik Penyidikan, Penyidik Temukan Unsur Pidana
Rencananya, Polda Metro akan mengumumkan perkembangan hasil penanganan kasus itu, Rabu (29/6/2022) besok.
"Mohon maaf untuk perkembangan status kasus Roy Suryo ditunda sampai besok," kata Staf Bidhumas Sub Bidang Penmas Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Tanya Unggahan Roy Suryo Terkait Meme Stupa Mirip Jokowi
Diketahui, hari ini perwakilan Umat Budha yang menjadi pelapor Roy Suryo diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Herna Sutana masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.
"Hari ini kami menjalani pemeriksaan pelapor dan juga saksi. Jadi kami akan kasih keterangan terkait masalah laporan dari perwakilan umat Budha Nusantara," ujar Herna di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi soal Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo: Kental Nuansa Politisnya
Herna menambahkan, pihaknya akan memberikan keterangan kepada penyidik perihal pelaporannya terhadap Roy Suryo.
Selain itu, Herna dan perwakilan umat Budha akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik.
"Ada beberapa bukti tambahan yang kami juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi. Semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," kata Herna.