Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan masih akan mengkaji perihal penggunaan ganja untuk pengobatan atau medis.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menjelaskan pihaknya akan meminta masukan terlebih dahulu dari para pakar kesehatan dan masyarakat.
Selain itu, ia mengatakan DPR akan menerima masukan pakar dan masyarakat terkait adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ya kita minta masukan dulu, kesehatan kan ada pakar dari Aceh, ada pakar dari mana mana tentang itu nanti kita akan kita rumuskan apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan,” kata Desmond J Mahesa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Ia menambahkan pembahasan pada ganja itu perlu dikaji lebih dalam untuk mengetahui seberapa besar manfaat tanaman tersebut bagi kesehatan dan dampak ekonomisnya
Desmond menambahkan Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (30/6/2022) mendatang, untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.
Ia pun mengatakan bahwa di Belanda dan Thailand sudah membebaskan penggunaan ganja, khususnya untuk kepentingan medis.
Untuk itu, lanjut dia, catatan-catatan dari sisi kesehatan dan ekonomi akan menjadi catatan Komisi III DPR yang akan dibicarakan saat pembahasan revisi UU Narkotika.
Baca juga: Kemenkes Kaji Pembukaan Akses Penelitian Ganja untuk Tujuan Medis di Indonesia
“Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu, nah catatan catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan UU Narkotika,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya membuka peluang melakukan pengkajian terkait wacana melegalkan ganja untuk kesehatan atau medis.
“Nanti kita akan coba buat kajiannya, apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Dasco menambahkan bahwa tanaman dengan nama ilmiah Cannabis Sativa ini memang punya khasiat untuk pengobatan atau medis. Itu berdasarkan penelitian yang dilakukan di beberapa negara.
Namun, sambung dia, Indonesia masih belum punya Undang-Undang yang memungkinkan dibolehkannya ganja digunakan untuk keperluan medis.
“Karena di kita, di Indonesia kajiannya belum ada, penelitiannya belum ada, demikian,” ucapnya.
Dasco mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Komisi terkait, serta elemen pemerintahan guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
Bahkan, dia mengatakan DPR membuka peluang wacana legalisasi ganja untuk kesehatan akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
Baca juga: KATA Pakar Hukum Pidana soal Ganja Legal untuk Kepentingan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan
“Nanti kita coba koordinasikan,” tuturnya.