News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU TPKS

Baleg DPR Sebut Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Disiapkan dalam Pelaksanaan UU TPKS

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi daring bertema Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (29/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat.

Sosialisasi masif sejumlah aturan teknis harus dilakukan.

"Setelah lahirnya UU TPKS, proses yang dilakukan DPR bergeser dari legislasi ke proses pengawasan. Bagaimana instansi yang berkewajiban menghadirkan aturan-aturan teknis bisa segera merealisasikannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya dalam diskusi daring bertema Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (29/6/2022).

Forum Diskusi Denpasar 12, adalah sebuah forum diskusi yang digagas Wakil Ketua MPR RI sekaligus Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat.

Diskusi dimoderatori Arimbi Heroepoertri, S.H, L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah).

Menghadirkan narasumber  Willy Aditya, S.Fil., M.T (Wakil Ketua Baleg DPR RI), Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Ali Khasan SH, MSi (Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA) dan Dr. Ihat Subihat, S.H., M.H (Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung).

Baca juga: Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS

Selain itu hadir juga Nafa Urbach (publik figur), Sonya Hellen (Jurnalis Kompas), dan Masnu'ah (Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Demak) sebagai penanggap.

Menurut Willy, pelaksanaan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus didukung kesiapan sejumlah aparat perangkat hukum, kementerian dan instansi, serta kepastian dukungan dana dari APBN dan APBD agar tahapan-tahapan perlindungan terhadap korban yang diamanatkan UU TPKS bisa direalisasikan di lapangan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak sependapat dengan Willy.
Menurut Barita kesiapan para aparat hukum dalam melaksanakan UU TPKS sangat penting.

Bahkan, ujar Barita, bila perlu dilakukan semacam pelatihan bersama antar aparat penegak hukum dan kementerian terkait pelaksanaan teknis UU TPKS.

Untuk mengisi kekosongan sebelum hadirnya sejumlah aturan pelaksanaan teknis, Barita mengusulkan, Kementerian PPPA untuk menginisiasi pembuatan keputusan bersama pelaksanaan UU TPKS agar para aparat pelaksana di lapangan dapat menjalankan amanat UU tersebut dengan baik.

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PPPA, Ali Khasan mengungkapkan saat ini pihaknya sudah melakukan rapat-rapat koordinasi untuk menyusun 5 Peraturan Pemerintah (PP)dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam rapat-rapat tersebut, jelas Ali, ada usulan simplifikasi jumlah PP dari 5 menjadi 3 PP dan dari 5 Perpres menjadi 4 Perpres, tanpa mengurangi subtansi yang diamanatkan UU TPKS.

Kementerian dan lembaga, ujar Ali, sangat berharap sejumlah aturan teknis tersebut dapat segera disahkan agar UU TPKS bisa segera diterapkan.

Kesiapan anggaran, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, ujarnya, harus memadai dalam pelaksanaan UU TPKS.

Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Ihat Subihat mengingatkan agar aturan pelaksanaan nantinya harus mewaspadai adanya sanksi yang berbeda pada kejahatan yang sama dalam penindakan kasus kekerasan seksual.

Selain itu, Ihat juga menyarankan agar hakim dimungkinkan melakukan pendekatan restoratif justice dalam upaya mengadili tindak pidana kekerasan seksual, jadi tidak semata-mata mengedapankan efek jera dalam menjatuhkan sanksi.

Menanggapi pendapat sejumlah narasumber itu, Nafa Urbach, Sonya Helen dan Masnu'ah mendorong agar dilakukan sosialisasi masif terkait implementasi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual pasca hadirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Nafa juga mendorong agar public figure aktif menyosialisasikan undang-undang tersebut, agar membantu masyarakat memahaminya.

Jurnalis senior Saur Hutabarat menilai lambatnya penerapan undang-undang yang disebabkan lambatnya pembuatan aturan teknis merupakan penyakit lama di negeri ini.

Kondisi itu harus segera diakhiri, tegas Saur, dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab atas lahirnya sejumlah aturan teknis yang diamanatkan undang-undang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini