News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan DPR Sebut Komisi III dan Komisi IX Siap Tindaklanjuti Usulan Legalisasi Ganja Medis

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daun ganja.Pimpinan DPR Sebut Komisi III dan Komisi IX Siap Tindaklanjuti Usulan Legalisasi Ganja Medis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Pimpinan Komisi Komisi III dan Komisi IX DPR RI.

Koordinasi itu dilakukan guna menindaklanjuti kesiapan pembahasan ganja untuk pengobatan atau medis.

“Kami sudah melakukan juga komunikasi, Pimpinan Komisi III sudah siap melakukan RDP dengan para pihak yang berkepentingan,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut Dasco menjelaskan Komisi IX DPR juga telah menyambut baik dan segera melakukan pembahasan legalisasi ganja untuk medis ini.

“Akan segera juga melakukan tindak lanjut terhadap usulan-usulan ini soal legalisasi ganja untuk medis,” ujarnya.

Diketahui, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo mengatakan wacana ganja medis harus disikapi dengan penuh kehati-hatian.

Baca juga: Dirnarkoba Bareskrim: Indonesia Masih Menjadi Negara Yang Menolak Legalisasi Ganja di PBB

"Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komperhensif yang melibatkan segala unsur terkait, khususnya para medis, psikolog," kata Rahmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

"Terutama masukan dari dunia medis tidak adakah obat medis di luar pemanfaatan ganja untuk penyakit tertentu bila tidak ada kemungkinan opsi medis masuk akal, namun bila ada obat medis kasiatnya sama atau lebih baik dari ganja kenapa harus memaksakan dengan ganja," lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menjelaskan pihaknya akan meminta masukan terlebih dahulu dari para pakar kesehatan dan masyarakat.

Selain itu, ia mengatakan DPR akan menerima masukan pakar dan masyarakat terkait adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ya kita minta masukan dulu, kesehatan kan ada pakar dari Aceh, ada pakar dari mana mana tentang itu nanti kita akan kita rumuskan apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan,” kata Desmond J Mahesa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Ia menambahkan pembahasan pada ganja itu perlu dikaji lebih dalam untuk mengetahui seberapa besar manfaat tanaman tersebut bagi kesehatan dan dampak ekonomisnya.

Desmond menambahkan Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (30/6/2022) mendatang, untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.

Ia pun mengatakan bahwa di Belanda dan Thailand sudah membebaskan penggunaan ganja, khususnya untuk kepentingan medis. 

Untuk itu, lanjut dia, catatan-catatan dari sisi kesehatan dan ekonomi akan menjadi catatan Komisi III DPR yang akan dibicarakan saat pembahasan revisi UU Narkotika.

“Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu, nah catatan catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan UU Narkotika,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini