Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode 2007-2018, Agung Kusuma Wardhana.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam (ANTM) dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Agung Kusuma Wardhana, Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT ANEKA TAMBANG (Persero) Tbk. (2007-2018)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Korupsi Anoda Logam, KPK Periksa VP Supply Chain Management PT Antam
Belum diketahui apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Namun belakangan KPK tengah mendalami kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado.
Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN berkode emiten ANTM ini.
Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita dokumen terkait kasus ini. Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (8/2/2022).
Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016-2018).
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (9/2/2022).
Tim penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah daerah Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat untuk mengusut kasus ini
Salah satu tersangka yakni bos PT Loco Montrado, Siman Bahar, mengajukan praperadilan dan menang.
Siman memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka.
Namun komisi antikorupsi memastikan kasus ini masih berlanjut.