News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Meski Mardani Maming Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Pencarian Bukti Tak akan Berhenti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 Mardani H Maming memberikan sambutan saat acara pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022 di Jakarta, Rabu (15/1/2020). Pelantikan BPP HIPMI periode 2019-2022 mengusung tema peningkatan kualitas SDM pengusaha muda indonesia dalam menyambut era bonus demografi. Meski Mardani Maming Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Pencarian Bukti Tak akan Berhenti TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pencarian bukti dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tak akan berhenti sekalipun Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan.

"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Ali mengatakan pihaknya saat ini sudah memanggil sembilan saksi untuk mendalami kasus tersebut. 

Para saksi itu terdiri dari pihak swasta, pengacara, hingga aparatur sipil negara (ASN).

"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," katanya.

Ketua Umum Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming diketahui menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Pertajam Unsur Pasal di Kasus Mardani Maming Lewat 9 Saksi 

Gugatan praperadilan ini dibenarkan Humas PN Jaksel Haruno.

Dikatakan Haruno, gugatan diajukan pihak Maming pada Senin (27/6/2022).

"Benar, Senin 27 Juni 2022," kata Haruno saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Haruno mengatakan sidang rencananya akan berlangsung Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini