TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah Hari Bhayangkara 1 Juli dan perjalanan Polri dari masa ke masa.
Tanggal 1 Juli diperingati sebagai Hari Bhayangkara yang juga identik dengan HUT Polri.
Hari Bhayangkara merupakan hari Kepolisian Nasional yang diambil dari momentum turunnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946.
Dikutip dari babel.polri.go.id, sejatinya pada 1 Juli 1946 bukanlah pertama kalinya terbentuk korps polisi di Indonesia, melainkan penyatuan korps kepolisian yang berada di daerah-daerah menjadi satu kesatuan secara nasional di bawah pemerintahan Republik Indonesia.
Adapun nama Bhayangkara adalah istilah yang digunakan Patih Gadjah Mada dari Majapahit untuk menamai pasukan keamanan yang ditugaskan menjaga raja dan kerajaan kala itu.
Baca juga: 30 LINK Twibbon HUT Bhayangkara ke-76 Polri, Diperingati 1 Juli 2022, Ini Cara Membuatnya
Lantas, bagaimana sejarah Hari Bhayangkara dan perjalanan Polri dari masa ke masa?
Perjalanan korps kepolisian di Indonesia telah berlangsung sejak zaman pemerintah kolonial Belanda.
Mereka membentuk kepolisian modern sejak 1897 hingga 1920.
Inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya Polri saat ini.
Polri memiliki sejarah perjalanan yang cukup panjang.
Berikut ringkasan sejarah dan perjalanan polri dari masa ke masa, dikutip dari korlantas.polri.go.id:
1. Zaman Kerajaan
Pada zaman ini, patih Gajah Mada dari Kerajaan Majapahit membentuk pasukan pengamanan untuk melindungi raja dan kerajaan yang disebut sebagai Bhayangkara.
2. Masa kolonial Belanda
Pada masa ini, pasukan keamanan yang terbentuk dari orang-orang pribumi juga dibentuk untuk menjaga aset kekayaan orang Eropa di Hindia Belanda.
Bentuk kepolisian juga bermacam-macam saat itu, seperti veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Secara administrasi, lembaga kepolisian juga membedakan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi, sebagaimana adanya strata sosial pada saat itu.
Pribumi tidak diperkenankan berada di top manajemen, melainkan hanya mendapatkan jabatan seperti mentri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang terbentuk pada sekitar tahun 1897-1920 ini menjadi awal mula terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Masa Kolonial Jepang
Kepolisian di Indonesia pada saat ini dibagi oleh Jepang berdasarkan wilayah dan setiap wilayah memiliki pusatnya masing-masing, seperti Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera yang berpusat di Bukittinggi, dan lain-lain.
Berbeda dengan masa pendudukan Belanda, jabatan kepala kantor polisi di masing-masing daerah dipegang oleh pribumi meskipun tetap selalu dalam dampingan pejabat Jepang.
4. Periode awal kemerdekaan, 1945-1950
Setelah pendudukan Jepang di Indonesia berakhir, beberapa organisasi pemuda ciptaan Jepang dibubarkan, di antaranya Peta dan Gyu-Gun, tetapi polisi tetap dipertahankan.
Pada saat euforia proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) dan dilanjutkan dengan pelantikan R. S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN) oleh presiden pada tanggal 29 September 1945.
Baca juga: Sejarah di Korps Bhayangkara, Kapolri Naikkan Pangkat 2 Dokter Wanita ASN Polri Jadi Setara Brigjen
Baca juga: HUT ke-76 Bhayangkara, Polri Gelar Tabur Bunga di TMP Kalibata dan Makam Jenderal Hoegeng
Kepolisian dengan nama Djawatan Kepolisian Negara mengalami perubahan pada tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. menjadi bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
Saat ini, tanggal tersebut dikenal dengan Hari Bhayangkara yang diperingati setiap tahunnya.
Sebelum bentuk negara kesatuan ditetapkan, terjadi peleburan organisasi kepolisian negara bagian yang dibentuk pada saat bentuk negara RIS.
5. Periode 1950-1959
Setelah ditetapkan bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, Indonesia memberlakukan sistem negara parlementer dengan dasar hukum UUDS 1950.
R. S. Soekanto tetap menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara namun kini bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri/presiden.
Pada masa ini, kepolisian memiliki organisasi dan peraturan gaji sendiri karena juga memiliki status tersendiri antara sipil dan militer.
6. Masa Orde Lama
Kegagalan konstituante yang ditandai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandakan kembalinya Indonesia ke UUD 1945.
Terdapat beberapa perubahan, di antaranya adalah sebutan Kepala Kepolisian Negara mennjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959.
7. Masa Orde Baru
Presiden Soeharto merubah lembaga Kepolisian dengan melakukan peralihan nama, kedudukan dan tanggungjawab Angkatan Kepolisian menjadi POLRI.
Pada tahun 1969 melalui Keppres No. 52/1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali menjadi Kepala Kepolisian Negara RI.
Sebagaimana yang tercantum pada UU No. 13/1961 Pergantian tersebut diresmikan tepat pada perayaan hari Bhayangkara tanggal 1 Juli 1969.
(Tribunnews.com/Yurika)