News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Sidang Pengeroyokan M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte: Dua Penghuni Rutan Bareskrim Jadi Saksi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum terdakwa perkara penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte menunjukan surat perdamaian atas kasus tersebut ke korban M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). Terdakwa kasus pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pengeroyokan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).

Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah dua orang yang merupakan penghuni rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri saat kejadian pengeroyokan itu terjadi.

Kedua saksi itu adalah yakni Herly Gusjati Riyanto warga Kaliabang Tengah, Bekasi dan Maulana Albert Wijaya warga Periuk Jaya, Tangerang.

Baca juga: Sempat Gebrak Meja, Diakhir Sidang Napoleon Bonaparte Saling Berpelukan dengan M Kece

"Kedua saksi bersedia ya di sumpah untuk membeikan keterangan yang sejujur-jujurnya?," Tanya Hakim Ketua, Djuyamto kepada kedua saksi.

"Siang yang mulia," jawab kedua saksi.

Untuk informasi, Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Caption foto: Dua saksi yang merupakan penghuni rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini