Di Indonesia, ikan Red Devil merupakan ikan yang terlarang.
Hal tersebut sesuai pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014.
Spesies ikan Red Devil yang dilarang di dalam aturan tersebut adalah Amphilophus citrinellus.
Perlu diketahui, ikan Red Devil pernah dikeluarkan dari habitat aslinya, dikutip dari www.fishkeepingworld.com.
Di Indonesia, Red Devil diperkenalkan ke Danau Jawa, Papua, dan Sulawesi dan sekarang dianggap sebagai ikan invasif.
Hal tersebut karena ikan Red Devil merupakan ikan yang buas dengan gigi besar dan rahang yang kuat.
Gigi besar dan rahang mereka yang kuat menunjukkan bahwa ini adalah pemangsa sejati yang perlu dihormati.
Ikan Red Devil memiliki ukuran 15 inci (lebih dari 38 cm).
Namun Red Devil tidak hanya panjang, tapi juga merupakan makhluk yang kokoh dengan berat hampir 2,6 pon (1,2 kg).
Cara Membedakan Red Devil Jantan dan Betina
- Jantan lebih besar dari betina
- Jantan memiliki punuk permanen di leher untuk berkembang biak di habitat asli.
- Jantan memmiliki papila genital yang runcing.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Yunita)