"Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni telah divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di PN Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Setelah pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengajukan banding atas putusan itu dan menuding vonisnya merupakan pesanan Ahmad Sahroni.
Baca juga: Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni soal Tudingan Bayar Rp 30 Miliar untuk Bungkam Pihak Terkait
Ia mengungkapkan Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022).
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" jelasnya lagi.
Ia pun sempat memperingatkan Ahmad Sahroni sebelum kembali diantarkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
"Pesan saya buat Ahmad Sahroni, hati-hati jika mau mencalonkan Gubernur DKI," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Adam Deni juga mengaku bakal membuat surat kuasa dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang pasti vonis 4 tahun ini memang masih sesuai pesanan."
"Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara," ujarnya.
"Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan," sambungnya.