TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselisihan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dengan pegiat media sosial, kini memasuki babak baru.
Ahmad Sahroni resmi melaporkan Adam Deni terkait ucapan bayar Rp 30 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan Ahmad Sahroni itu telah diterima Bareskrim Polri.
Saat ini, laporan Ahmad Sahroni tersebut masih dalam proses pengkajian internal dan akan ditindak lanjuti oleh Polri.
"Masih dalam pengkajian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).
Kombes Nurul Azizah juga menjelaskan, laporan tersebut didaftarkan Ahmad Sahroni pada Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Polri Kaji Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar Agar Membungkamnya
"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul.
Pelaporan terhadap Adam Deni oleh kader Partai NasDem itu diketahui dari unggahan Ahmad Sahroni di akun Instagram-nya.
Ahmad Sahroni mengunggah surat tanda terima laporan polisi dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Selain Adam Deni, Ahmad Sahroni juga melaporkan pemilik dan pengguna akun Instagram @foodstreat_sonatopastower.
Sosok tersebut, kata Ahmad Sahroni, disebut sebagai wanita yang mengaku dekat dengannya.
"Mulut Mu harimau mu..
Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam
Ada Pula Wanita yg ngaku dekat sm saya,astaga Liat nya aja sy mau Mu..... Ah... Sadar Woii..." tulis Ahmad Sahroni.
Ia juga menulis, perkataan dua orang tersebut membuat mereka terkena masalah hukum.
"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan."
"mari kita saksikan bersama atas sikap nya sendiri di mata Hukum," lanjutnya.
Baca juga: Buntut Tudingan Suap Rp30 M, Ahmad Sahroni Laporkan Kembali Adam Deni: Mulutmu Harimaumu
Saat dikonfirmasi, Ahmad Sahroni menyatakan, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Ia menyampaikan pesan dan berharap agar Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini.
"Harapannya cepet sadar aja," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.
Ahmad Sahroni juga menyatakan perseteruannya dengan Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.
"Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya," tutur Sahroni, dikutip dari Kompas.com.
Ia mengaku melaporkan Adam lagi karena merasa tudingannya semakin berlebihan.
"Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni telah divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di PN Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Setelah pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengajukan banding atas putusan itu dan menuding vonisnya merupakan pesanan Ahmad Sahroni.
Baca juga: Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni soal Tudingan Bayar Rp 30 Miliar untuk Bungkam Pihak Terkait
Ia mengungkapkan Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022).
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" jelasnya lagi.
Ia pun sempat memperingatkan Ahmad Sahroni sebelum kembali diantarkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
"Pesan saya buat Ahmad Sahroni, hati-hati jika mau mencalonkan Gubernur DKI," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Adam Deni juga mengaku bakal membuat surat kuasa dan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang pasti vonis 4 tahun ini memang masih sesuai pesanan."
"Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara," ujarnya.
"Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan," sambungnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Tatang Guritno/Ady Prawira Riand)