News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemekaran Wilayah

Revisi Regulasi Pemilu Perlu Dilakukan Imbas Pembentukan 3 DOB di Papua

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papua dari Google Earth. Pemerintah dan DPR resmi membentuk 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, meliputi Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan. Tak dipungkiri, imbas pembentukan 3 daerah pemerintahan baru ini akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR resmi membentuk 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, meliputi Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan.

Tak dipungkiri, imbas pembentukan 3 daerah pemerintahan baru ini akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Terkait dengan 3 DOB yang diresmikan oleh Pemerintah tentu akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” kata Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).

Ihsan merincikan dampak yang ditimbulkan tersebut, yakni terkait pengisian kepala daerah di 3 wilayah DOB yang berdampak pada UU Pilkada.

Sebab kata dia, pengisian jabatan kepala daerah di 3 DOB akan mengikuti Pilkada Serentak 2024.

“Terkait dengan pengisian kepala daerah di 3 DOB tentu akan berdampak pada UU Pilkada karena kepala daerah di 3 DOB tersebut dalam pengisian jabatannya akan ikut pada Pilkada serentak 2024,” ujarnya.

Dampak lainnya adalah soal pengisian anggota legislatif DPR RI dan DPRD Provinsi di 3 wilayah DOB yang juga akan mengikuti Pemilu 2024.

Baca juga: Cakupan Wilayah 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Provinsi Papua

Sehingga imbas pengisian anggota DPR dan DPRD Provinsi, perlu dilakukan revisi UU Pemilu guna membentuk dan menata daerah pemilihan (dapil) untuk provinsi lama dan provinsi baru.

Mengingat Dapil DPR RI merupakan lampuran yang tak terpisahkan dalam UU Pemilu.

“Jika pengisian anggota DPR dan DPRD Provinsi maka UU Pemilu perlu dilakukan perubahan untuk melakukan pembentukan dan penataan daerah pemilihan untuk provinsi lama dan provinsi baru,” katanya.

“Sehingga revisi UU Pemilu perlu dilakukan pasalnya Dapil DPR RI merupakan lampiran tidak terpisahkan dari UU Pemilu,” ungkap Ihsan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini