TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan.
Polri pun turun tangan mendalami kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Namun begitu, dia masih enggan merinci mengenai proses penyelidikan yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: ACT Disebut Selewengkan Dana Umat: Ini akan Membuka Gunung Es dari Begitu Banyak Penyimpangan
Diberitakan sebelumnya, tagar Jangan Percaya ACT trending di Twitter, Minggu (3/7/2022) malam.
Trendingnya Tagar Jangan Percaya ACT di Twitter berawal dari unggahan salah satu warganet terkait pemberitaan Tempo yang membahas ada penyelewengan di tubuh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bahkan warganet itu mendesak Polri, Kemenkumham dan Kemendagri membongkar dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT.
ACT juga diduga mengirim dana ke LSM teroris selain memperkaya pribadi petinggi di lembaga filantropi itu.
"Sering ditegaskan agar @DivHumas_Polri @Kemenkumham_RI @kemendagri membongkar dana ZIS yg dikumpulkan Aksi Cepat Tanggap yg diduga dikirim ke LSM teroris & u/memperkaya pribadi-2. Cabut izin ACT, tangkap pengurusnya, & sita semua uang ZIS ACT: kembalikan ke umat via @Kemenag_RI," ujar Akun @Ayang_Utriza sembari foto sampul majalah Tempo dengan judul utama 'Kantong Bocor Dana Umat'.
Baca juga: Siapa Pemilik ACT? Lembaga Kemanusiaan yang Kini Disorot karena Gaji Fantastis Petingginya
"Kami sudah tegaskan berulang kali: jangan kasih izin ke LSM/yayasan yg bukan Ormas u/menjadi pengumpul dana ZIS umat. Mereka hanya jejaring 1 ideologi politik. BAZIS hanya boleh u/ormas Islam yg punya massa & struktur pusat-desa di NKRI: NU, MD, NW, JW, MA, Perti, Khoirot, dll," cuit akun @Ayang_Utriza lagi.